Sabtu, September 12, 2026

Bukan Sekadar Bebas dari Jerat Hukum, Femi Diberi Kesempatan Bangkit Lewat Pelatihan Bikin Roti

Must Read

PRABUMULIH, INTERAKINDO — Restorative Justice (RJ) kembali menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir dengan hukuman. Di Kota Prabumulih, mekanisme tersebut menjadi jalan bagi seorang perempuan untuk memperbaiki diri sekaligus mendapatkan bekal keterampilan menuju kehidupan yang lebih mandiri.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih bersinergi memberikan kesempatan kedua kepada Sdri. Femi Santika binti Firmansyah.

Femi yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

Namun, proses tersebut tidak berhenti pada penghentian penuntutan. Kejari Prabumulih menggandeng Disnaker untuk memberikan pembinaan berupa pelatihan pembuatan roti dan kue.

BACA JUGA :   Atasi Kemacetan dan Tingkatkan Keselamatan, Fly Over Gumeg II Segera Dibangun

Pelatihan ini diharapkan menjadi bekal bagi Femi untuk memiliki keterampilan produktif, membuka peluang usaha, serta membangun kembali kehidupannya setelah mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan RJ.

Kajari Prabumulih, Asvera Primadona, SH, mengatakan, RJ bukan sekadar menghentikan proses hukum, melainkan juga memberikan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri.

“Restorative Justice bukan hanya tentang menghentikan suatu perkara, tetapi bagaimana kita memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Kami berharap kesempatan ini dapat menjadi titik balik bagi yang bersangkutan untuk berubah, mandiri, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Asvera.

BACA JUGA :   Biaya Tes PCR Turun karena Harga Reagen Juga Turun

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat keadilan yang memulihkan. Seseorang yang melakukan kesalahan tetap diberikan ruang untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kehidupannya.

Sinergi tersebut kemudian diwujudkan melalui pemberian keterampilan oleh Disnaker Kota Prabumulih.

Kepala Disnaker Prabumulih, Sanjay Yunus, SH, MH, menyampaikan pihaknya siap mendukung proses pemulihan melalui pembekalan keterampilan kerja.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja siap mendukung proses pemulihan melalui pemberian keterampilan. Pelatihan pembuatan roti dan kue ini diharapkan tidak hanya menjadi bekal keterampilan, tetapi juga membuka peluang usaha sehingga yang bersangkutan dapat memiliki penghasilan dan membangun masa depan yang lebih baik,” kata Sanjay.

BACA JUGA :   BGN Perbarui Sasaran Penerima MBG, 1.653 Satuan Pendidikan Dikeluarkan

Ia berharap keterampilan yang diperoleh dapat benar-benar dimanfaatkan sebagai modal untuk bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih produktif.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (9/9/2026), dengan Kajari Prabumulih Asvera Primadona, SH didampingi Kasi Pidum Berly Yasa Gautama, SH, MH, serta Kadisnaker Prabumulih Sanjay Yunus, SH, MH.

Kolaborasi Kejari dan Disnaker ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat.

Sebab, kesempatan kedua bukan berarti menghapus kesalahan, melainkan memberikan ruang untuk bertanggung jawab, belajar dari kesalahan, dan membangun masa depan yang lebih baik.

Keadilan yang memulihkan, keterampilan yang memberdayakan. Dari sebuah perkara, lahir kesempatan untuk bangkit dan menjadi lebih mandiri. 

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Polda Sumsel Perkuat Penanganan Karhutla, Formula X-Fire Diuji di Lahan Gambut Muara Enim

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan terus diperkuat melalui peningkatan kesiapsiagaan personel...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img