Sabtu, Agustus 22, 2026

Dua Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curas di Gelumbang Muara Enim

Must Read

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial D.P. (18) dan B.J. (22), serta satu unit telepon genggam milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Budianto, S.H. mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka di Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang.

Kedua tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Desa Sebau. Saat diamankan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Budianto.

BACA JUGA :   Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Video “Cium Anak Perempuan” Viral

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di jalan umum Desa Kartamulia, Kecamatan Gelumbang.

Saat kejadian, korban Muhammad Imron Arodi sedang berboncengan sepeda motor bersama rekannya. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh tiga orang yang mengendarai sepeda motor.

Salah seorang pelaku diduga mengacungkan benda yang menyerupai senjata api sambil mengancam korban dan meminta sepeda motor serta telepon genggam miliknya.

Korban kemudian berupaya menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak sepeda motor dan melarikan diri bersama rekannya. Namun, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17.

Sementara itu, upaya pelaku mengambil tas milik saksi tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

BACA JUGA :   Solo, Yogyakarta, dan Bali Jadi Pilot Project Wisata Kebugaran di Indonesia

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. Atas perintah Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim IPDA Andri Trisna, S.H., M.H. bersama tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A17 warna hitam yang disebut merupakan milik korban.

IPTU Budianto menyebut, motif sementara kedua tersangka diduga untuk menguasai barang berharga milik korban dan memperoleh keuntungan pribadi.

Motif sementara kedua pelaku diduga ingin menguasai barang berharga milik korban untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.

BACA JUGA :   Sutrisno Tak Tahu Mengapa Rumahnya Utuh Meski Dikepung Api Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang

Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gelumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Muara Enim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika beraktivitas pada malam hari.

Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas IPTU Budianto. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Satres Narkoba Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Pendopo Barat

EMPAT LAWANG, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img