Sabtu, Oktober 10, 2026

Patroli Polisi Ungkap Angkutan 1.950 Liter Pertalite Subsidi di Ogan Ilir

Must Read

OGAN ILIR, INTERAKINDO – Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang sopir berinisial RJ alias D (27) diamankan saat membawa 65 jeriken berisi total 1.950 liter BBM subsidi jenis Pertalite di Desa Seri Tanjung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut dilakukan personel Polsek Tanjung Batu bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Minggu (16/8/2026).

RJ diamankan ketika mengangkut puluhan jeriken Pertalite menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi BG 8946 TF. Kendaraan tersebut diketahui membawa BBM dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen perizinan niaga yang sah.

BACA JUGA :   Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Aksi tersebut terungkap saat personel kepolisian melaksanakan patroli rutin. Petugas mencurigai kendaraan yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.950 liter. Selain BBM, petugas turut mengamankan mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM, telepon genggam, serta STNK kendaraan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :   Prabowo Hidupkan Semangat Konferensi Asia Afrika Bandung di KTT BRICS

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.

“Pelaku dan seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Mansyur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

BACA JUGA :   9 WNI Jadi Korban TPPO di Kamboja

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat serta negara,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian, penimbunan, maupun pengangkutan BBM subsidi secara ilegal karena dapat berujung pada proses hukum. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Pekan ke-9 Liga Jakarta U17: Kena Sanksi Kartu Merah, Farama FC Tetap Tundukkan PSF Academy

INTERAKINDO.COM — Farama FC melanjutkan tren positif mereka pada Pekan ke-9 Grup Merah ajang Liga Jakarta U17 Piala Gubernur...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img