Sabtu, September 12, 2026

Nekat Curi Kabel Tembaga Demi Dijual, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polisi

Must Read

MUARA ENIM, INTERAKINDO – Jajaran Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di area kerja PT PP (Pembangunan Perumahan) Bangko Barat, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Seorang pemuda berinisial P (22) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Chandra Kirana, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :   Festival Tabot 2026 Harus Tertib, Satpol PP Mulai Sapu Bersih Pelanggaran di Kawasan Wisata

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area proyek PT PP Bangko Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil kabel conveyor sepanjang sekitar 110 meter yang mengakibatkan kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp72,8 juta.

“Pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi dengan tujuan menjual kabel tembaga hasil curian untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujar IPTU Chandra Kirana.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku membawa sejumlah peralatan, di antaranya gergaji besi, tang kupas kabel, cutter, golok, dan senter kepala guna memotong serta mengupas kabel di lokasi proyek.

BACA JUGA :   Seorang Kakek Tewas Tertabrak Mobil di Sukabumi.

Kasus ini terungkap pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB setelah anggota Reskrim Polsek Lawang Kidul menerima informasi dari petugas keamanan PT PP bahwa seorang terduga pelaku telah diamankan di lokasi tambang Bangko Barat. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Lawang Kidul sekaligus membuat laporan resmi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel milik perusahaan tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel jenis CU/PVC/PVC Stranded UV and Oil and Chemical Resistance 0,6/1 KV ukuran 5×16 mm² sepanjang sekitar 110 meter, satu tas selempang merah, satu gergaji besi, satu cutter, satu tang kupas kabel, satu bilah golok, dan satu senter kepala.

BACA JUGA :   Kemenag & Kementerian ATR/BPN Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lawang Kidul mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang merugikan pihak lain. Ia menegaskan Polsek Lawang Kidul bersama Polres Muara Enim akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus ABH Terduga Penusuk Petani di Banyuasin

BANYUASIN, INTERAKINDO – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang petani di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img