Jumat, September 4, 2026

76 Saksi Diperiksa, Kejari PALI Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Konstruksi

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Hasilnya, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp900 juta.

Kelima tersangka terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, AR, dan ARD, serta dua pihak swasta berinisial S dan Y. Penetapan tersangka diumumkan penyidik Kejari PALI pada Selasa (21/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Hamidi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akbari yang didampingi Kasi Intelijen, mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan 10 paket proyek konstruksi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

BACA JUGA :   Kapolres Tanjab Barat Pimpin Olahraga Bersama, Wujudkan Sinergi Lintas Instansi

Menurut Akbari, para tersangka diduga telah mengondisikan pelaksanaan sejumlah proyek sehingga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pengondisian pekerjaan terhadap 10 proyek konstruksi di Kabupaten PALI pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan,” ujar Akbari saat konferensi pers.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 76 saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara maupun pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan para tersangka.

BACA JUGA :   Portugal 5-0 Uzbekistan: Ronaldo Sumbang 2 Gol, Peluang Lolos 32 Besar Terbuka

“Sebanyak 76 orang telah diperiksa, baik dari unsur PNS maupun pihak swasta,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD PALI, Kejari belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Hal itu akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Kami menghormati hak para saksi,” tegas Akbari.

Meski telah menetapkan lima tersangka, Kejari PALI memastikan penyidikan belum berakhir. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA :   Jawa Barat Loloskan 8 Calon Imam Masjid di UEA, DKI Jakarta 3 Calon

Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek pemerintah di Kabupaten PALI, sekaligus menegaskan komitmen Kejari PALI dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Lahan Gambut Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Ogan Ilir

OGAN ILIR, INTERAKINDO – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kali ini,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img