Rabu, Oktober 7, 2026

Bandar Penyuplai Sabu untuk Wilayah Sumsel Ditangkap di Yogyakarta, Polda Sumsel Sita Aset dan Terapkan TPPU

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Seorang pria berinisial FB alias TG yang diduga sebagai bandar sekaligus penyuplai narkotika jenis sabu untuk wilayah Sumatera Selatan berhasil ditangkap di Yogyakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol. Yulian Perdana, menjelaskan bahwa tersangka selama ini diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari Bandung dan Yogyakarta.

BACA JUGA :   Dua Jaringan Narkoba di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Sabu dan 8 Butir Ekstasi

Penangkapan FB merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, setelah petugas lebih dahulu mengamankan tiga tersangka berinisial FM, OP, dan AL di dua lokasi berbeda di Kota Prabumulih, yakni di Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Payuputat, dan Jalan Tani, Kelurahan Anak Petai.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.085,14 gram.

BACA JUGA :   Diduga Gelapkan Mobil Ibu Kandung, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika, meliputi satu unit rumah, dua unit mobil, satu perhiasan, dua rekening bank, sembilan jam tangan, serta sejumlah uang tunai.

Tidak hanya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

BACA JUGA :   Aksi Gendut, Maling Motor yang Tenang Bobol Keamanan Berlapis di Jagakarsa

Kombes Pol. Yulian Perdana menegaskan, Ditresnarkoba Polda Sumsel akan terus memburu seluruh jaringan peredaran gelap narkotika, mulai dari kurir, pengedar, bandar hingga penyandang dana.

“Penerapan TPPU menjadi bagian dari strategi pemberantasan narkotika agar para pelaku tidak hanya dipidana, tetapi juga kehilangan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sehingga memberikan efek jera yang lebih maksimal,” tegasnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Cara Daftar Jadi Penerima Bansos via Perlinsos, Pencairan Tahap 4 Periode Oktober-Desember 2026

INTERAKINDO.COM — Memasuki Oktober 2026, masyarakat yang membutuhkan sudah dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk menerima Bantuan Sosial (Bansos)...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img