JAMBI, INTERAKINDO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Seorang pria berinisial RO (24) diamankan usai diduga membacok seorang wiraswasta berinisial BH (53) hingga mengalami luka berat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah RT 005, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum mendatangi rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario merah sambil membawa sebilah parang yang disembunyikan di balik pakaian.
Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban, kemudian masuk melalui pagar yang tidak terkunci. Pelaku menuju bagian belakang rumah, memanjat tembok hingga berhasil masuk ke lantai dua.
Saat mengetahui korban masih berada di kamar mandi, pelaku sempat memasuki kamar korban dan mengambil dua unit telepon genggam yang berada di lantai. Kedua ponsel tersebut kemudian dibuang ke semak belukar di belakang rumah.
Selanjutnya, pelaku menunggu korban keluar dari kamar mandi sambil memegang parang yang telah dipersiapkan.
“Begitu korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung melakukan penyerangan dengan membacok korban berkali-kali hingga korban mengalami luka berat,” ujar AKP Ayub.
Teriakan korban membangunkan seorang saksi yang berada di dalam rumah. Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, pelariannya berhasil dihentikan oleh seorang warga yang berada di depan rumah korban. Dengan bantuan masyarakat sekitar, pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada personel Polres Tanjung Jabung Barat beserta barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Ia juga mengakui telah merencanakan penganiayaan tersebut dan bahkan memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara terkait dua unit telepon genggam yang sempat diambil, pelaku mengaku tidak berniat memilikinya. Menurut pengakuannya, ponsel tersebut dibuang karena ia menduga terdapat konten video dewasa yang menurutnya menjadi pemicu perilaku korban terhadap dirinya.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih didalami dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat ini RO telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis dan menjalani pemeriksaan visum et repertum (VER) guna melengkapi proses penyidikan. (ril)



