Rabu, Januari 14, 2026

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers Seiring Berlakunya KUHAP Baru

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, mengikuti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perubahan format konferensi pers tersebut merupakan bagian dari penyesuaian lembaga terhadap ketentuan KUHAP terbaru yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah bagi tersangka.

BACA JUGA :   Tegakkan Hukum Meskipun Langit Runtuh, Prinsip 'Gila' Felix Bonaparte Lawan Diskriminasi Hukum di Indonesia
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Foto: Suara/Dea Hardianingsih

“Kemungkinan rekan-rekan menyadari bahwa konferensi pers hari ini sedikit berbeda. Konferensi pers hari ini tidak menampilkan tersangka. Itu salah satunya karena kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Asep menjelaskan bahwa KUHAP yang baru mensyaratkan penghormatan lebih kuat terhadap hak-hak tersangka dalam proses hukum, terutama melalui asas praduga tak bersalah, sehingga KPK menyesuaikan dengan tidak lagi memajang fisik tersangka di hadapan publik sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :   Rakyat Dukung Kejaksaan, Tegakkan Hukum

Perubahan ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026, di mana identitas tersangka diumumkan secara naratif tanpa menghadirkan fisik mereka kepada media.

Meski tidak lagi menampilkan tersangka, KPK menegaskan bahwa substansi penegakan hukum tetap transparan, termasuk penyampaian struktur perkara, pasal yang disangkakan, serta proses hukum yang dijalankan sesuai ketentuan KUHAP baru.

BACA JUGA :   Menelisik Hukum Gugatan Pidana dan Perdata di Indonesia: Perspektif Advokat Senior Pandji Utama SH

Langkah ini mendapat respons dari aparat kepolisian yang juga menyatakan akan mempedomani aturan KUHAP baru tersebut dalam proses penegakan hukum.

Perubahan prosedur konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Indonesia yang mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan publik akan informasi dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, sejalan dengan semangat reformasi hukum di era baru.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Channel Misterius ShinyWR Bikin Heboh dengan Upload Video YouTube Berlabel 140 Tahun

INTERAKINDO.COM - Dunia internet digemparkan oleh kemunculan sebuah akun YouTube misterius yang mengunggah sebuah video dengan durasi yang sangat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img