INTERAKINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers, mengikuti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa perubahan format konferensi pers tersebut merupakan bagian dari penyesuaian lembaga terhadap ketentuan KUHAP terbaru yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip praduga tak bersalah bagi tersangka.

“Kemungkinan rekan-rekan menyadari bahwa konferensi pers hari ini sedikit berbeda. Konferensi pers hari ini tidak menampilkan tersangka. Itu salah satunya karena kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa KUHAP yang baru mensyaratkan penghormatan lebih kuat terhadap hak-hak tersangka dalam proses hukum, terutama melalui asas praduga tak bersalah, sehingga KPK menyesuaikan dengan tidak lagi memajang fisik tersangka di hadapan publik sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Perubahan ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021-2026, di mana identitas tersangka diumumkan secara naratif tanpa menghadirkan fisik mereka kepada media.
Meski tidak lagi menampilkan tersangka, KPK menegaskan bahwa substansi penegakan hukum tetap transparan, termasuk penyampaian struktur perkara, pasal yang disangkakan, serta proses hukum yang dijalankan sesuai ketentuan KUHAP baru.
Langkah ini mendapat respons dari aparat kepolisian yang juga menyatakan akan mempedomani aturan KUHAP baru tersebut dalam proses penegakan hukum.
Perubahan prosedur konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di Indonesia yang mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan publik akan informasi dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, sejalan dengan semangat reformasi hukum di era baru.



