INTERAKINDO.COM – Pemain sinetron Adly Fairuz kini menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam dugaan kasus penipuan dengan modus janji meloloskan calon taruna masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 3,65 miliar. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dilaporkan sejak Desember 2025.
Menurut kuasa hukum korban, Farly Lumopa, seorang pria bernama Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly melalui perantara bernama Agung Wahyono dengan janji bisa membantu anaknya lolos seleksi Akpol. Uang sebesar Rp 3,65 miliar pun diserahkan karena korban percaya dengan klaim tersebut.
Korban awalnya diberi tahu bahwa uang itu akan diserahkan kepada sosok misterius yang dipanggil “Jenderal Ahmad”. Namun ketika korban meminta pertemuan langsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, ia justru bertemu dengan Adly Fairuz sendiri dan baru diketahui bahwa nama “Ahmad” itu diambil dari nama tengah aktor tersebut.
Setelah dua kali sang anak gagal lolos Akpol pada 2023 dan 2024, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Adly secara perdata senilai hampir Rp 5 miliar, termasuk kompensasi kerugian dan bunga wanprestasi yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan itu juga disebut bahwa Adly awalnya sempat berjanji akan mengembalikan dana melalui skema cicilan Rp 500 juta per bulan, namun hanya satu pembayaran awal yang tercatat hingga akhirnya komunikasi terputus.
Kasus ini bahkan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Adly berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan pidana tersebut.
Menanggapi gugatan dan tuduhan ini, pihak kuasa hukum Adly Fairuz menyatakan bahwa tuduhan penipuan itu “tidak mencerminkan fakta hukum sesungguhnya”. Kuasa hukum menegaskan bahwa Adly hanya berperan sebagai perantara komunikasi dan tidak pernah menjanjikan kelulusan secara langsung, serta meminta publik untuk tak cepat menghakimi sampai proses hukum selesai.



