Rabu, Februari 11, 2026
Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Pemain sinetron Adly Fairuz kini menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam dugaan kasus penipuan dengan modus janji meloloskan calon taruna masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 3,65 miliar. Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dilaporkan sejak Desember 2025.

Menurut kuasa hukum korban, Farly Lumopa, seorang pria bernama Abdul Hadi diperkenalkan kepada Adly melalui perantara bernama Agung Wahyono dengan janji bisa membantu anaknya lolos seleksi Akpol. Uang sebesar Rp 3,65 miliar pun diserahkan karena korban percaya dengan klaim tersebut.

BACA JUGA :   Mulai Januari 2026, Hukuman Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku sebagai Alternatif Penjara di KUHP Baru

Korban awalnya diberi tahu bahwa uang itu akan diserahkan kepada sosok misterius yang dipanggil “Jenderal Ahmad”. Namun ketika korban meminta pertemuan langsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, ia justru bertemu dengan Adly Fairuz sendiri dan baru diketahui bahwa nama “Ahmad” itu diambil dari nama tengah aktor tersebut.

Setelah dua kali sang anak gagal lolos Akpol pada 2023 dan 2024, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat Adly secara perdata senilai hampir Rp 5 miliar, termasuk kompensasi kerugian dan bunga wanprestasi yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Film ‘Doa yang Tersirat’ Rebut Gelar Runner-Up Kompetisi Film Pendek Islam 2022

Dalam gugatan itu juga disebut bahwa Adly awalnya sempat berjanji akan mengembalikan dana melalui skema cicilan Rp 500 juta per bulan, namun hanya satu pembayaran awal yang tercatat hingga akhirnya komunikasi terputus.

Kasus ini bahkan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Adly berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan pidana tersebut.

BACA JUGA :   Lisa Mariana Ditetapkan sebagai Tersangka Video Syur, Polisi Beberkan Bukti Kunci

Menanggapi gugatan dan tuduhan ini, pihak kuasa hukum Adly Fairuz menyatakan bahwa tuduhan penipuan itu “tidak mencerminkan fakta hukum sesungguhnya”. Kuasa hukum menegaskan bahwa Adly hanya berperan sebagai perantara komunikasi dan tidak pernah menjanjikan kelulusan secara langsung, serta meminta publik untuk tak cepat menghakimi sampai proses hukum selesai.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tembus Semifinal Coppa Italia, Como Ulang Sejarah 40 Tahun Lalu

INTERAKINDO.COM - Kejutan terjadi di ajang coppa italia, usai Como menyingkirkan Napoli di babak perempat final lewat drama adu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img