Rabu, Desember 3, 2025

Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan

Must Read

JAKARTA, INTERAKINDO – Aktor Ammar Zoni kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maximum Security Nusakambangan, buntut keterlibatannya dalam kasus jual beli narkoba di balik jeruji penjara. Pemindahan ini merupakan tindak lanjut atas kasus terbaru yang menjeratnya saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan mantan suami Irish Bella tersebut. Tercatat, Ammar sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba sejak 2017, dikutip dari cnnindonesia.com.

Kasus Pertama di 2017

Ammar pertama kali ditangkap pada Juli 2017 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Depok. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 39,1 gram ganja, satu alat isap sabu (bong), dan satu toples berisi ganja kering.
Ia kemudian divonis satu tahun penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA :   Ngeri, BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 2 Ton, Tersangka Utama Seorang Perempuan Asal Jawa Timur

Kembali Tertangkap di 2023

Enam tahun kemudian, tepatnya Maret 2023, Ammar kembali ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor. Saat itu, polisi menemukan satu gram sabu yang dibelinya melalui perantara. Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, kebebasan itu tak berlangsung lama. Hanya dua bulan kemudian, pada 12 Desember 2023, Ammar kembali ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang. Dari penangkapan itu, polisi menyita 4,6 gram sabu, 1,32 gram ganja, serta sejumlah alat konsumsi narkoba.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemudian memvonisnya tiga tahun penjara pada Agustus 2024. Hukuman itu diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.

BACA JUGA :   Suasana Duka Masih Menyelimuti Rumah Pimpinan Bank BUMN Tewas Terbunuh

Terlibat Jual Beli Narkoba dari Balik Rutan

Belum jera, Ammar justru kembali berurusan dengan hukum setelah terungkap mengendalikan peredaran sabu dan ganja sintetis dari balik Rutan Salemba. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyelidikan, transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi melalui ponsel dari dalam rutan. Barang haram tersebut dikirim oleh pihak penyedia di luar penjara.

Dipindah ke Nusakambangan

Sebagai langkah tegas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memutuskan untuk memindahkan Ammar ke Lapas Maximum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan pada Kamis (16/10) pukul 07.43 WIB, bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.

BACA JUGA :   Men ImiPAS ke Malang, Ini Sasaran Tujuannya

Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) serius. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika, dikutip dari detikcom, Kamis (16/10).

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan sekaligus menegaskan sikap tegas Ditjen PAS dalam menindak narapidana yang masih terlibat jaringan peredaran narkoba, baik di luar maupun di dalam penjara. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Juve Lolos 8 Besar Coppa Italia, Spalletti Puas

Juventus sukses melaju ke perempat final Piala Italia, usai menyingkirkan Udinese di babak 16 besar. Dalam laga yang digelar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img