Kamis, Mei 22, 2025

Tim Elang Muara Polsek Cambai dan Tim Gurita Polres Prabumulih Jemput dan Langsung Amankan Pelaku Pembacokan

Must Read

BACOK : Tim Elang Muara Polsek Cambai meringkus pelaku pembacokan korban hingga meninggal dunia, Doni, 28 tahun, Rabu. Foto : Ist/INTERAKINDO.COM

PRABUMULIH, INTERAKINDO.COM – Pelaku kasus pembacokan terhadap Supardi, 28 tahun, warga Jalan Raya Sungai Medang Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.

Terjadi, Rabu, 10 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Akhirnya, pelakunya, Doni, 28 tahun juga warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai diserahkan pihak keluarga.

BACA JUGA :   Diduga Kebagian Rp27 Miliar dari Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejagung

Hingga dijemput Tim Elang Muara Polsek Cambai di kediaman kakak kandungnya, dan diketahui kalau pelaku, Doni berada di kebun karet Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Sekitar pukul 12.00 WIB, berkordinasi bersama Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK dan Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih hingga akhirnya pelaku berhasil dijemput dan diamankan di Polsek Cambai guna proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Arab Saudi Nyatakan Kantor Kesehatan Haji Indonesia Siap Beri Pelayanan Optimal

Informasi dihimpun awak media, sebelum kejadian pelaku dan korban sempat cekcok di Warung Enggah di Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Dan, korban memukul pelaku hingga membuatnya dendam.

Lalu, mengambil parang di rumahnya dan menunggu korban melintas ketika pulang. Hingga, terjadilah pembacokan itu. Membacok korban membabi buta, hingga terkapar serta meninggal dunia dan pelaku melarikan diri.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo SH didampingi PS Kanit Reskrim, Bripka Harliansyah SH membenarkan kasus ini.

BACA JUGA :   Humanis, Polsek Cambai Bantu Pemudik Terlantar

“Pelaku berhasil diamankan, setelah pihak keluarga menelpon ingin menyerahkan diri pelaku pembacokan tersebut,” bebernya.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Unit Reskrim Polsek Cambai dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih. “Pelaku diancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img