Jakarta, Interakindo.com – Rancangan terbaru pemerintah meniadakan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan periode 2022, Kelas standar menjadi kan pilihan dan akan dilakukan uji coba bulan mendatang.
menanggapi akan diberlakukan kelas standar, Asih Eka Putri Selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menuturkan.
“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas nya.
Diagendakan semula 18 rumah sakit akan diterapkan dengan sistem kelas standar, harapan Kedepan nya rumah sakit lain nya akan menerapkan hal yang sama.
Rencananya, Iuran kelas standar bagi peserta BPJS kesehatan berpenghasilan tinggi akan disesuaikan untuk membayar agak besar, sebaliknya untuk yang berpenghasilan rendah akan disesuaikan dengan pendapatannya,
Asih juga menyanggah dengan rumor iuran peserta Rp 75 ribu, Karna Sampai saat ini belum diputuskan.
“Begini kan ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta, Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” ujarnya.
Adapun fasilitas para peserta BPJS kesehatan tetap sama, walaupun mereka membayar iuran sesuai dengan kelas standar yang akan di berlakukan.