Kamis, Oktober 16, 2025

Per 5 Maret, Syarat Sertifikat Negatif PCR Ikut Dicabut Arab Saudi

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan, Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial  dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Ahad (6/3).

BACA JUGA :   Ini yang Jadi Penyebab Turunnya Harga Mintak Mentah Dunia

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup maupun  terbuka, serta pada kegiatan dan acara,” sambungnya.

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

BACA JUGA :   Segini Tarif Sekali Jalan Biskita Trans Pakuan, Mulai Beroperasi 20 Mei

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan.

“Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

BACA JUGA :   KADIN Indonesia Dukung Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha & Lahan Tak Produktif

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut: Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Dari Kampus ke Lapas, Unira Tanamkan Nilai Empati dan Anti Kekerasan

PAMEKASAN, INTERAKINDO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan menerima kunjungan dari empat dosen dan 20 mahasiswa Universitas Madura...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img