PRABUMULIH, INTERAKINDO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Hal itu ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dan Penetapan Pengabulan (SKP4) terhadap tersangka berinisial SJ, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan...