INTERAKINDO.COM - Dua pria yang terekam melakukan tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dan dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum.
Kasus ini bermula dari...