PRABUMULIH, INTERAKINDO – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kota Prabumulih, turut berdampak pada kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA/SMK.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan edaran terkait penyesuaian jam belajar. Dalam kebijakan tersebut, durasi setiap mata pelajaran dikurangi sekitar 10 menit sehingga waktu pulang siswa menjadi lebih cepat dari jadwal biasanya.
Kepala MKKS SMA/SMK Prabumulih, Abdul Hadi, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/8/2026), membenarkan adanya kebijakan tersebut.
“Betul, ini kebijakan dampak karhutla yang masih kerap terjadi, khususnya di Prabumulih. Adanya edaran Disdikbud Provinsi mengenai pengurangan jam pelajaran sekitar 10 menit, sehingga siswa pulang lebih cepat,” ujar Abdul Hadi yang juga Kepala SMAN 6 Prabumulih.
Menurutnya, sebelumnya siswa biasanya menyelesaikan kegiatan belajar hingga sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan adanya penyesuaian tersebut, siswa kini dapat pulang sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain pengurangan jam belajar, sekolah juga diwajibkan meningkatkan upaya perlindungan terhadap siswa dari dampak kabut asap. Salah satunya dengan mewajibkan penggunaan masker selama berada di lingkungan sekolah.
“Betul, siswa kita wajibkan memakai masker sesuai instruksi demi keamanan dan mengurangi dampak karhutla, terutama risiko gangguan pernapasan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala SMAN 7 Prabumulih, Leonardo Jaye Putra, M.Pd. Ia membenarkan bahwa mulai Rabu (26/8/2026), jam pelajaran di sekolah akan mengalami penyesuaian.
“Mulai Rabu, jam pelajaran memang dikurangi. Siswa pulang lebih cepat dari jadwal biasanya,” ungkap Leonardo.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan masker menjadi salah satu langkah pencegahan yang diterapkan sekolah untuk melindungi siswa dari dampak kabut asap akibat karhutla.
“Setiap siswa kita wajibkan memakai masker supaya lebih aman,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi udara terdampak asap karhutla, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.



