EMPAT LAWANG, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga berinisial I.A.T. Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika turut diamankan petugas.
Dari lokasi, polisi menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,32 gram.
Rinciannya, satu paket plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi sabu memiliki berat bruto 3,21 gram. Sementara enam paket plastik klip transparan berukuran kecil memiliki berat bruto keseluruhan 1,11 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu paket yang diduga berisi serbuk ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti lainnya berupa dua sedotan modifikasi berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu kotak P3K kecil berwarna putih.
Menurut kepolisian, paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi dan plastik klip tersebut ditemukan berada di tangan kanan I.A.T. Sedangkan timbangan digital ditemukan petugas di sekitar bagian depan rumah terduga.
Pengungkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah, S.H., Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, S.H., serta personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.
Menurutnya, setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk mengetahui sumber barang, jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk menemukan sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara serta pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik dugaan peredaran narkotika tersebut. (ril)



