PRABUMULIH, INTERAKINDO – Ketika seorang anak diduga menjadi korban tindak pidana, perhatian dan perlindungan menjadi hal utama. Di Kota Prabumulih, laporan dari orang tua korban kini tengah ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menangani dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Karena menyangkut anak, identitas korban tidak diungkap dalam pemberitaan. Korban disebut dengan nama samaran “Bunga” untuk menjaga privasi, keamanan, serta hak-haknya sebagai anak.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Unit PPA melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial HM sebagai tersangka.
HM diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah diamankan, HM menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna memastikan perkara tersebut ditangani secara menyeluruh.
Terhadap HM, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dasar laporan yang disampaikan.
Utamakan Keselamatan dan Masa Depan Anak
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jhon Kenedi, didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih IPTU Rama Juliani, menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang menyangkut perempuan dan anak.
Penanganan perkara, kata dia, dilakukan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, ketentuan hukum, serta perlindungan terhadap korban.
“Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak akan ditindaklanjuti secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Peran keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.
Polres Prabumulih mengimbau para orang tua agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak, termasuk membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi persoalan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak juga diimbau tidak tinggal diam. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, seluruh pihak diharapkan bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, sementara proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (rin)



