Minggu, September 20, 2026

Kejari Lahat Kebut Penanganan 8 Perkara Korupsi, Kasus Alkes Rp28 Miliar Jadi Sorotan

Must Read

LAHAT, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hingga awal Agustus 2026, sedikitnya delapan perkara korupsi tengah ditangani dengan berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Kajari Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indra Susanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara korupsi terus dilakukan secara intensif.

BACA JUGA :   Pelaku Masturbasi di TransJakarta Dijerat Pasal Asusila di Muka Umum

“Dari delapan perkara yang kami tangani, satu perkara masih pada tahap penyelidikan, tiga perkara telah memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara sudah berada di tahap penuntutan,” ungkapnya.

Selain melakukan penindakan, Kejari Lahat juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.972.020.000. Nilai tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dalam perkara Peta Desa sebesar Rp1.614.220.000 dan perkara KONI senilai Rp357.800.000.

Salah satu perkara yang saat ini menjadi perhatian adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp28 miliar. Penyidikan masih terus berjalan karena tim penyidik harus menelusuri 33 kontrak kegiatan yang menjadi bagian dari proyek tersebut.

BACA JUGA :   Sisi Gelap Ring Tinju, Daniel Kinahan Ditangkap Terkait Sindikat Narkoba Internasional Paling Dicari

“Proses penyidikan membutuhkan waktu karena proyek tersebut terdiri dari 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa satu per satu,” jelas Dicky.

Untuk memperkuat pembuktian, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya.

Tak hanya itu, Kejari Lahat juga tengah menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025–2026. Sejumlah kepala sekolah telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.

BACA JUGA :   Sorotan Khusus: Pemuda Asal Medan Terancam Bayar Denda Rp60 M usai Beli BBM Pertalite Sebanyak 25 Liter

Kejari Lahat menegaskan akan terus mengusut setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tim Dance SMA Negeri 1 Prabumulih Raih Juara 3 Aqua DBL Dance 2026

PRABUMULIH, INTERAKINDO — Prestasi membanggakan ditorehkan oleh SMA Negeri 1 Prabumulih melalui tim dance yang berhasil meraih 3rd Place...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img