MUSI RAWAS, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AF (20) diamankan Tim Elang Musi dalam operasi yang digelar di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M. langsung memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AF di sebuah rumah tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital, serta satu alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AF juga positif mengandung metamfetamina berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, AF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegas Iptu Jemmy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (ril)



