Minggu, Agustus 2, 2026

Tim Elang Musi Ringkus Pemuda 20 Tahun, Polisi Sita 7 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Must Read

MUSI RAWAS, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AF (20) diamankan Tim Elang Musi dalam operasi yang digelar di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M. langsung memerintahkan Tim Elang Musi melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AF di sebuah rumah tanpa perlawanan.

BACA JUGA :   Berbekal Laporan Warga, Polres Muara Enim Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,98 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua skop plastik, dua pyrex kaca, satu timbangan digital, serta satu alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan AF juga positif mengandung metamfetamina berdasarkan tes urine yang dilakukan penyidik. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :   Kanwil Ditjenpas Jatim Beri Penghargaan Pegawai Gagalkan Penyeludupan Narkoba

Atas perbuatannya, AF dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menerjunkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegas Iptu Jemmy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum.

BACA JUGA :   Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Penggelapan Rp1,8 Miliar Akhirnya Dibekuk

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kopdes Pangkul Makin Siap Beroperasi, Mobil Operasional Tiba dan Truk Segera Menyusul

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Pemerintah Desa Pangkul terus menunjukkan keseriusannya dalam mempersiapkan operasional Koperasi Desa (Kopdes). Salah satu buktinya, satu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img