Rabu, Juli 15, 2026

Diduga Gunakan Tanda Tangan Warga untuk Tekan Ketua RT, Dua Oknum Dilaporkan ke Polisi

Must Read

PRABUMULIH , INTERAKINDO – Dua oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penghasutan, intimidasi, dan ancaman terhadap seorang Ketua RT hingga diduga dipaksa mengundurkan diri dari jabatannya. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor: LP/B/233/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 13 Juli 2026. Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.

Korban melaporkan perkara tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ibnu, SH, dari Kantor Hukum Ahmad Ibnu. Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 2 Juni 2026.

BACA JUGA :   Hubungan Gelap dari TikTok! 5 Kali Bertemu di Hotel, Pertemuan Terakhir Justru Berujung Maut

“Kami telah melaporkan dugaan penghasutan terhadap klien kami ke Polres Prabumulih. Kami juga telah menyerahkan dua alat bukti awal yang kami nilai menguatkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Kami berharap penyidik dapat mengusut siapa saja pihak yang diduga terlibat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” ujar Ahmad Ibnu.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga diperkuat dengan keterangan sejumlah warga yang mengaku tidak mengetahui isi maupun tujuan surat yang mereka tandatangani. Belakangan, mereka menduga tanda tangan tersebut digunakan sebagai bagian dari upaya meminta salah seorang Ketua RT mengundurkan diri.

BACA JUGA :   Hotman Paris Pasang Badan! Sebut Kasus korupsi Sritex Prematur dan Dipaksakan Demi Pidana

Menurut Ahmad Ibnu, beberapa warga bahkan telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak ingin terlibat dalam dugaan penghasutan tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta menandatangani sebuah surat tanpa memperoleh penjelasan mengenai isi maupun tujuan dokumen tersebut.

Selain dugaan penghasutan, pelapor juga menduga terdapat tindakan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban melalui ajakan kepada warga agar mengikuti kehendak pihak tertentu. Menurut pelapor, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.

BACA JUGA :   Turnamen Billiard Antar Petugas Pemasyarakatan se-Jatim, Perwakilan Lapas Pamekasan

Pihak pelapor berharap Polres Prabumulih menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, SH., M.Si., melalui Kanit Pidum Ipda Andhika Naywa Widyahana, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Betul mengenai laporan itu memang ada dan sudah kami terima, sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Andhika saat dikonfirmasi.

 

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Dari Pelayan Bar Jadi Pelatih Inggris, Thomas Tuchel Angkat Bicara Soal Amarah Jude Bellingham

INTERAKINDO.COM - Thomas Tuchel mengakui bahwa ia telah menggelar diskusi untuk meluruskan suasana di ruang ganti timnas Inggris setelah...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img