MUARA ENIM, INTERAKINDO – Ketidaktertiban administrasi pertanahan kerap menjadi pemicu utama munculnya sengketa lahan di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Plt. Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., memberikan penegasan saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muara Enim, Rabu (8/7/2026).
Dalam arahannya, Sumarni mengingatkan bahwa berbagai persoalan kepemilikan tanah umumnya berawal dari lemahnya legalitas formal dan kurang telitinya proses awal peralihan hak. Karena itu, PPAT diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan sehingga mampu mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan.
“PPAT memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Laksanakan tugas dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, profesionalisme, integritas, dan transparansi agar setiap akta yang diterbitkan benar-benar memiliki kekuatan hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Sumarni.
Plt. Bupati juga menekankan tiga hal penting kepada para PPAT, yakni menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam penyusunan akta, mengawal proses pembebasan lahan untuk berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) agar berjalan lancar tanpa konflik, serta memperkuat sinergi dengan BPN dalam menutup ruang praktik mafia tanah melalui validasi dokumen dan digitalisasi layanan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muara Enim, Joni Effendi, S.H., M.Kn., mengatakan pelantikan PPAT baru merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas administrasi pertanahan di Kabupaten Muara Enim.
“PPAT merupakan mitra strategis BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap seluruh PPAT yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta bersinergi dengan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Joni Effendi.
Ia juga mengajak seluruh PPAT untuk mendukung percepatan transformasi digital layanan pertanahan, termasuk digitalisasi dokumen dan sertifikat elektronik, sehingga pelayanan menjadi semakin efektif, efisien, dan mampu meminimalisir potensi sengketa maupun praktik penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, turut dilantik tiga PPAT baru, yakni Naufal Abdurrahman, S.H., M.Kn., Kurnia Rizky Azzahra, S.H., M.Kn., dan Muhammad Ilmi Abi Halim, S.H., M.Kn.
Dengan bertambahnya jumlah PPAT di Kabupaten Muara Enim, diharapkan pelayanan pertanahan semakin optimal serta mampu mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib, bersih, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di Bumi Serasan Sekundang. (ril)



