Sabtu, Juni 27, 2026

Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola Sawit, Dua Kantor PT REB Digeledah Kejari Muara Enim

Must Read

SUMSEL, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor milik PT Roempoen Enam Bersaudara (REB) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor PT Roempoen Enam Bersaudara (REB) Cabang Palembang dan Kantor PT Roempoen Enam Bersaudara (REB) Cabang Sungai Rotan.

Kajari Muara Enim, Gunawan Wisnu Murdiyanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arsitha Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim bersama Tim Intelijen Kejari Muara Enim dengan dukungan personel Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim.

BACA JUGA :   BRI Surabaya Manukan 'Bersih-Bersih', Gandeng Kejari Seret Pelaku Kredit Fiktif ke Balik Jeruji Besi.

Menurut Arsitha, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor PRINT-02/L.6.15/Fd.1/06/2026 tanggal 24 Juni 2026,” jelas Arsitha.

Selain itu, pelaksanaan penggeledahan juga telah memperoleh izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Enim melalui Penetapan Nomor 142/Pid.B.Geledah/2026/PN Mre serta Pengadilan Negeri Palembang melalui Penetapan Nomor 13/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Plg. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sejumlah ruangan kerja, ruang penyimpanan arsip, hingga dokumen-dokumen administrasi perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

BACA JUGA :   Kapolsek RKT Apresiasi Sekdes Karangan yang Serahkan Senpi Rakitan

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya disita dan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Arsitha menjelaskan, barang bukti yang telah disita akan dilakukan penelitian dan pendalaman oleh tim penyidik. Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi keterkaitan dokumen dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan selama periode 2016 hingga 2025, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami akan melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah diamankan guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya.

BACA JUGA :   Tega, Uang Tabungan Umroh Karyawan Dikuras Habis untuk Louis Vuitton dan Mobil, Dokter FM Desak Hakim Vonis Berat Pelaku

Ia menambahkan, penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Muara Enim akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah penggeledahan ini, Kejari Muara Enim berharap proses penegakan hukum dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sungai Rotan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tak Terbendung! Kodim Palembang Libas CDR 3-0, Desa Pangkul Bidik Arlan Cup Tingkat Kota

SUMSEL, INTERAKINDO – Turnamen Final Sparing Berhadiah Bola Voli yang digelar di Lapangan Voli Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img