Sabtu, Juni 27, 2026

RDP Sengketa Dokter Bedah, RS Pertamedika: Pemberhentian Berdasarkan Aturan, Bukan Sepihak

Must Read

PRABUMULIH, SUMSEL, INTERAKINDO Menyikapi aduan salah satu dokter bedah si Prabumulih, berinisial dr B. Komisi II DPRD Prabumulih mengelar RDP bersama dr B dan Manajemen RS Pertamedika Prabumulih, Jumat, 26 Juni 2026.

Diduga pemberhentian sepihak dilakukan Manajemen RS Pertamedika Prabumulih, dikarenakan ada pelanggaran dilakukan dr B dalam memberikan pelayanan kesehatan di RS tersebut.

Hingga, Manajemen RS Pertamedika Prabumulih menegaskan bahwa keputusan terhadap dr B, dokter spesialis bedah umum yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Prabumulih, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengacu pada perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.

BACA JUGA :   Keberangkatan Jamaah Umroh Tetap Terapkan Kebijakan Satu Pintu

Penegasan tersebut disampaikan Perwakilan Manajemen RS Pertamedika Prabumulih, Richy, merupakan Perwakilan Kantor Pusat PT Pertamina Bina Medika  ITC saat menghadiri RDP yang digelar Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Jumat Rapat tersebut digelar menyusul adanya pengaduan dari dr B terkait dugaan pemberhentian kerja secara sepihak.

Dalam forum tersebut, Richy menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil manajemen rumah sakit selalu mengedepankan keselamatan pasien serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami telah menjelaskan kepada Komisi II bahwa setiap keputusan yang diambil rumah sakit bertujuan memastikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Rumah sakit tidak ingin mengambil risiko dalam pelayanan kesehatan sehingga seluruh kebijakan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Richy didampingi Manajemen RS Pertamedika Prabumulih.

BACA JUGA :   Sukabumi Kini Punya Alun-alun yang Asri, tapi Wajib Dijaga Bersama

Ia menegaskan, pihak rumah sakit membantah adanya tindakan pemberhentian sepihak sebagaimana yang dipersoalkan. Menurutnya, mekanisme penghentian kerja telah diatur secara rinci dalam perjanjian kerja sama antara rumah sakit dan dokter yang bersangkutan.

Richy menerangkan, perjanjian tersebut mengatur bahwa dokter yang dinyatakan melakukan pelanggaran berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Profesi dapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap. Namun, mempertimbangkan dr B merupakan salah satu dokter senior, manajemen tidak langsung menerapkan sanksi maksimal.

“Manajemen justru mengambil kebijakan yang lebih ringan, yakni pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan perjanjian kerja sama,” jelasnya.

BACA JUGA :   Diah Pitaloka Dukung Sosialisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kota Bogor

Menurut Richy, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian manajemen dalam menjaga standar pelayanan medis sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Prabumulih yang dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Riza Diswan bersama Sekretaris Komisi II Hartono Hamid berupaya memediasi kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Namun hingga RDP berakhir, belum tercapai kesepakatan karena masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasi dan pendiriannya. DPRD berharap komunikasi tetap terjalin sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Reda Manthovani Apresiasi ABPEDNAS Sumsel, Siap Kawal Program Jaga Desa

SUMSEL, INTERAKINDO – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img