Senin, Juni 15, 2026

Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank, Uang Rp520 Juta Raib

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dan menyimpan uang tersebut di dalam mobil yang diparkir di kawasan perbankan.

Saat korban kembali masuk ke dalam bank untuk mengurus administrasi, para pelaku yang diduga telah mengintai sejak awal langsung beraksi. Dengan cepat mereka memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan intensif guna memburu para pelaku.

BACA JUGA :   Bantu Masyarakat Bagi Sembako Peringati HBP ke-61, Lapas Pamekasan Baksos

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan pembagian tugas masing-masing. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka ZS (31) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.

Tersangka ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi, berupa kaus dan celana jeans yang berhasil diidentifikasi penyidik.

Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Namun FF saat ini diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

BACA JUGA :   Dari Sumur Hingga Ketahanan Energi, FJM Sumsel dan SKK Migas Tinjau Operasi Lapangan Cantik

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan. Setelah menemukan target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, mereka mengikuti pergerakan korban hingga mendapatkan kesempatan untuk melancarkan aksi pencurian.

Polisi juga mengungkap para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring. Alat tersebut memungkinkan pelaku memecahkan kaca kendaraan hanya dalam hitungan detik sehingga dapat menghindari perhatian masyarakat sekitar.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh anggota sindikat berhasil ditangkap.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegasnya.

BACA JUGA :   Dari Kelas ke Lapangan, Serdik Sespimmen Polri Uji Kepemimpinan di Polres Banyuasin

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia secara gratis untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus berlangsung guna memburu seluruh anggota jaringan yang masih buron serta mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain yang beroperasi di Sumatera Selatan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Tinggalkan Rumah untuk Berobat, Lansia di Prabumulih Kehilangan Harta Rp37 Juta

PRABUMULIH, INTERAKINDO - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang lansia di Kota Prabumulih akhirnya berhasil diungkap jajaran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img