Selasa, Mei 20, 2025

Akhirnya, Pelaku Pemukulan Wartawan Jurnal Sukabumi, Digelandang Ke Polres Palabuhanratu.

Must Read

Sukabumi, Interakindo.com – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua diantara beberapa pelaku yang masih dalam penyelidikan.

Para pelaku ini terbilang nekat, Pasalnya melakukan tindak pidana dengan main hakim sendiri ketika wartawan Jurnal Sukabumi sedang melakukan peliputan korban jatuh kesungai cimandiri.

Ketika wartawan Jurnal Sukabumi hendak mendatangi korban yang dilarikan ke Rumah Rakit Umum Daerah Palabuhanratu (RSUD) guna melakukan tugas peliputan Pada Senin(13/6/2022), tersangka menghalangi dan melakukan tindakan pemukulan.

BACA JUGA :   Jelang Nataru, Indonesia Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia

Diketahui motif para pelaku kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, yakni tidak terima saat wartawan meliput berita keluarganya yang sedang tertimpa musibah.

“Kita bisa mengungkap kasus ini, Peran D yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban. Sedangkan B memukul bagian punggung korban,” kata Dedy saat konferensi pers pada Jumat (17/6/2022), Dedy menyebut kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong alias tanpa senjata apa pun.

BACA JUGA :   Pj Wako Prabumulih Kurban Satu Ekor Sapi di Desa Pangkul

Tersangka berinisial D’ (26), B’ (46) digelandang ke kantor Polres Palabuhan ratu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img