Senin, Juni 15, 2026

Tega, Uang Tabungan Umroh Karyawan Dikuras Habis untuk Louis Vuitton dan Mobil, Dokter FM Desak Hakim Vonis Berat Pelaku

Must Read

INTERAKINDO.COM – Luka mendalam tengah dirasakan dokter FM. Dana perusahaan senilai miliaran rupiah yang selama ini ditabung untuk kesejahteraan karyawan—termasuk biaya umroh dan dana pensiun—raib digelapkan oleh orang kepercayaannya sendiri yang berinisial E.

Lebih menyakitkan lagi, FM mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk membiayai gaya hidup mewah dan berfoya-foya.

“Yang bikin sakit hati, saya dengar uangnya digunakan untuk gaya hidup foya-foya sama brondong (kekasihnya). Dipakai beli tas Louis Vuitton, Dior, hingga beberapa mobil. Padahal itu uang tabungan untuk umroh karyawan dan asuransi pensiun yang kini habis tanpa sisa,” ujar dokter FM dengan nada geram di Jakarta, Senin (2/2).

BACA JUGA :   Remisi 1 Bulan Napi Anak di Lapas Pamekasan Peringatan HAN 2025

Terbongkar Lewat KlikBCA

Kasus ini mulai terkuak saat Direktur Promec, AA, mengaktifkan layanan KlikBCA untuk transparansi keuangan perusahaan. Kecurigaan muncul ketika bagian akunting berinisial SS menemukan adanya pencairan cek mencurigakan sebesar Rp150 juta pada September 2023.

Saat dikonfirmasi, pelaku E berdalih uang tersebut untuk pembelian produk medis. Namun, manajemen menemukan banyak kejanggalan yang akhirnya berujung pada laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA :   KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers Seiring Berlakunya KUHAP Baru

Tuntutan Hukuman Maksimal

Meski proses hukum telah berjalan sejak Januari 2026, dokter FM merasa kesal karena hingga kini pelaku belum juga dijatuhi vonis. Apalagi, menurutnya, pelaku sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, bahkan sempat melakukan somasi dan ancaman terhadap pihak owner.

“Pokoknya saya ingin orang tersebut dihukum seberat-beratnya! Dia tidak bisa diajak mediasi, malah mengancam,” tegas FM.

BACA JUGA :   Hotman Paris Pasang Badan! Sebut Kasus korupsi Sritex Prematur dan Dipaksakan Demi Pidana

Senada dengan FM, Direktur AA dan saksi SS berharap proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera tuntas agar tidak mengganggu operasional perusahaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 3 dan 4 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Lima Gol Swedia Hancurkan Tunisia

INTERAKINDO.COM - Timnas Swedia tampil perkasa kala melakoni laga perdana penyisihan Piala Dunia 2026 Grup F. Menghadapi Tunisia, Viktor...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img