INTERAKINDO.COM – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan registrasi nomor HP menggunakan verifikasi wajah. Kebijakan ini disusun untuk meningkatkan keamanan digital dan menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler, terutama dalam kasus penipuan online, pesan spam, hingga aktivitas ilegal yang memanfaatkan nomor sementara.
Selama ini, proses registrasi hanya membutuhkan NIK dan nomor KK, sehingga masih membuka ruang bagi penyalahgunaan identitas. Banyak kasus menunjukkan bahwa data kependudukan milik orang lain dapat digunakan untuk mendaftarkan nomor baru tanpa persetujuan pemilik identitas. Komdigi menilai verifikasi biometrik menjadi langkah yang lebih kuat untuk memastikan identitas pelanggan benar-benar valid.
Aturan baru ini, proses registrasi akan mencocokkan verifikasi wajah pelanggan dengan data biometrik yang tersimpan dalam database kependudukan. Proses ini diharapkan mampu mengurangi risiko pemalsuan identitas dan membuat nomor seluler lebih sulit disalahgunakan.
Ketentuan untuk Calon Pelanggan di Bawah 17 Tahun
Untuk calon pengguna yang belum memiliki KTP elektronik dan belum merekam biometrik, Komdigi menetapkan mekanisme khusus:
1. Registrasi tetap menggunakan NIK calon pelanggan.
2. Verifikasi dilakukan melalui NIK dan data biometrik Kepala Keluarga dalam Kartu Keluarga.
3. Data wajah calon pelanggan tidak wajib direkam.
4. Operator mencocokkan hubungan keluarga sebelum nomor diaktifkan.
Komdigi juga menjadwalkan masa transisi selama satu tahun sejak aturan diteken. Pada periode ini, metode lama masih berlaku, sementara verifikasi wajah mulai diperkenalkan secara bertahap. Setelah masa transisi berakhir, registrasi nomor baru wajib menggunakan rekam wajah.
Meski dianggap akan memperkuat keamanan digital, penerapan biometrik ini tetap memunculkan perhatian soal perlindungan data pribadi. Komdigi memastikan pedoman teknis, penyimpanan data, dan mekanisme keamanan akan dijelaskan lebih lanjut dalam tahap sosialisasi



