Selasa, September 15, 2026

Begini Kronologi Kaburnya dr Qory dari Rumahnya

Must Read

Cibinong, interakindo.com: Kisah dr Qory Ulfiyah Ramayanti, 37 tahun, viral di media sosial gegara suaminya, Willy Sulistiio, 39 tahun, memposting berita kaburnya sang istri dari rumah di akun X.

“Viralnya setelah si suami melapor ke Polsek Cibinong bahwa istrinya telah hilang selama 3 hari,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11).

BACA JUGA :   Dari Wamenkeu Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Dilantik Prabowo

Menerima laporan itu, aparat kepolisian pun bergerak mencari jejak dr Qory. Dalam proses itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Tim bergerak mencari informasi, mengumpulkan keterangan dan barang bukti, saksi. Kemudian korban ditemukan di P2TP2A untuk meminta perlindungan,” papar AKBP Rio.

Mengapa dr Qory sampai mencari perlindungan?

Ternyata, dr Qory meminta perlindungan karena mengalami KDRT oleh suaminya sendiri. Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah pisau.

BACA JUGA :   Curas Petani Kopi Pagaralam Belum Tuntas, Satu Terduga Pelaku Masih Dicari

“Akhirnya tim menemukan alat bukti cukup, bahwa ada kasus KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” papar Rio di laman bogor-kita.com.

Kata dia, pelaku sempat mengancam korban hingga ketakutan dan akhirnya melarikan diri ke P2TP2A.

“Ada luka di punggung belakang dan di bahu,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Willy kini dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara tentang kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA :   Sopir Perusahaan CV Mitra Makmur Industri, Saepuloh, Laporkan Perusahaan atas Dugaan Tindak Pindah Upah Rendah
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

JPN Kejari Prabumulih Dampingi Dinkes, Pengadaan Obat dan BMHP Jadi Perhatian

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan Dinas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img