PALI, INTERAKINDO — Hubungan pribadi yang berakhir dengan perselisihan berujung pada perkara hukum. Seorang pemuda berinisial ANR (19), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang disertai ancaman penyebaran rekaman pribadi bermuatan seksual.
ANR diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia diamankan di rumah seorang temannya yang berada di kawasan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.
Perkara tersebut bermula dari laporan seorang perempuan yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar (nama samaran), warga Kecamatan Abab. Laporan itu disampaikan korban ke Polres PALI pada 28 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan ANR masih menjalin hubungan pribadi. Peristiwa awal disebut berlangsung pada 26 Februari 2026 di rumah terduga pelaku di kawasan Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam perjalanan hubungan tersebut, ANR diduga memiliki rekaman pribadi korban yang bermuatan seksual.
Perselisihan kemudian terjadi di antara keduanya. Pada 15 Mei 2026, ANR diduga mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi tersebut apabila hubungan mereka berakhir.
Ancaman serupa disebut kembali terjadi ketika keduanya terlibat perselisihan. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah korban pada 20 Agustus 2026 memperoleh informasi bahwa rekaman pribadi yang diduga berkaitan dengan dirinya telah beredar melalui media sosial.
Korban kemudian memeriksa akun media sosial miliknya. Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati rekaman yang diduga merupakan rekaman pribadi tersebut telah diunggah melalui fitur story.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian. Unit IV PPA Satreskrim Polres PALI selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ANR pada Rabu malam.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan ancaman dan penyebaran rekaman pribadi melalui media sosial.
ANR saat ini menjalani proses hukum di Polres PALI untuk kepentingan penyidikan. Status dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam pemberitaan ini, identitas korban disamarkan untuk melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap korban. (ril)



