Minggu, Oktober 25, 2026

Curi HP Vivo Milik Penjaga Kandang Ayam, Pria 42 Tahun di OKI Ditangkap Polisi

Must Read

OKI, INTERAKINDO – Aksi pencurian handphone milik seorang remaja penjaga kandang ayam di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jejawi, Polres OKI.

Seorang pria berinisial AB (42), warga Dusun 03 Desa Pedu, diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit handphone Vivo Y15s milik korban berinisial F (16).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah kandang ayam yang berada di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi di sekitar kandang ayam untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA :   Transparan dan Tanpa Belit-Belit, Sinergi TASPEN-BKN Percepat Hak Santunan Ratusan Juta dalam Waktu Singkat

AB diduga masuk ke ruang istirahat penjaga kandang ayam, kemudian mengambil satu unit handphone Vivo Y15s berwarna biru milik korban yang bekerja di lokasi tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.700.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jejawi untuk ditindaklanjuti.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Jejawi IPTU Heri Kusuma Jaya, S.H., langsung mengambil langkah cepat.

Pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M. Ade Surya, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Polsek Jejawi untuk melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku.

BACA JUGA :   Sambut HUT Prabumulih ke-25, IDI Siapkan Bakti Sosial dan Pemeriksaan Dokter Spesialis di RKT

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi kejadian di Desa Pedu untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AB yang diduga kuat terlibat dalam pencurian handphone milik remaja tersebut.

Saat menjalani pemeriksaan awal, AB disebut mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15s berwarna biru.

BACA JUGA :   Pendaftaran Petugas Ibadah Haji Ditutup 17 Desember, Segera Daftarkan Diri Anda

Kini, AB beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jejawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AB disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polsek Jejawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Merasa Kelas Ringan Bukan Berat Alaminya, Vasyl Lomachenko Siapkan Comeback Besar di Kelas Bulu Super

INTERAKINDO.COM - Vasyl Lomachenko mengumumkan rencananya kembali naik ring pada 2027 dalam upaya terakhirnya mewujudkan ambisi menjadi juara dunia...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img