Kamis, September 10, 2026

Pesan Ekstasi Lewat WhatsApp, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi di OKU Timur

Must Read

OKU TIMUR, INTERAKINDO – Upaya transaksi narkotika yang diduga dilakukan seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berakhir dengan penangkapan.

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengamankan pria berinisial MM (45) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Madang Suku II.

MM ditangkap pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika yang dilakukan tersangka.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan teknik undercover buy. Salah seorang anggota menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan MM melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA :   Terungkap Kasus Pembunuhan Dua Wanita Di Ujung Genteng Sukabumi, Ini Motifnya !!

Dalam komunikasi tersebut, anggota yang menyamar memesan pil ekstasi kepada tersangka. Setelah lokasi transaksi disepakati, petugas bersama tim opsnal melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak dan menangkap MM.

Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka,” kata Guntur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi berlogo kerang berwarna biru yang berada di tangan tersangka.

Tak hanya ekstasi, petugas juga menemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.

BACA JUGA :   Gibran Farelio Ditemukan Meninggal, Tim SAR Akhiri Operasi Pencarian di Sungai Enim

Polisi turut mengamankan satu bal plastik klip bening serta sebuah sekop yang dibuat dari pipet yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

Total barang bukti yang diamankan yakni delapan paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,10 gram dan dua butir diduga ekstasi dengan berat bruto sekitar 0,68 gram.

Selain narkotika, petugas menyita satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna hijau dan sebuah tas kecil yang diduga digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, MM disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Polisi juga mendapatkan informasi mengenai pihak yang diduga menjadi pemasok barang tersebut. Namun, pemasok tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.

BACA JUGA :   Argentina Vs Inggris Semifinal! Albiceleste Lolos Usai Singkirkan Swiss

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Guntur.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan barang bukti dan urine melalui laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Pengembangan juga terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres OKU Timur juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

MM kini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bangkit dari Peringkat 50 Dunia, Karen Khachanov Tembus Semifinal US Open Leduanya, Petenis Indonesia Aldila Gagal ke Semifinal

INTERAKINDO.COM - Karen Khachanov melenggang ke semifinal US Open 2026 setelah Alexander Blockx terpaksa mundur di tengah laga perempat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img