Kamis, September 10, 2026

Pura-pura Jadi Polisi, Pelaku Pencurian Berantai di Palembang Dibekuk

Must Read

PALEMBANG, INTERAKINDO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota Polri. Seorang pria berinisial JK (40) ditangkap setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah minimarket dan toko di Kota Palembang.

Pelaku diamankan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel usai aksinya terbongkar di sebuah minimarket di Jalan Dekranas, Jakabaring, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, JK mengenakan atribut menyerupai anggota Polri untuk mengelabui pegawai toko. Ia berpura-pura menjadi pembeli dengan mengambil satu botol minuman, lalu memanfaatkan situasi untuk memasukkan sejumlah produk susu ke dalam tas gendong yang dibawanya.

BACA JUGA :   Wamenkes dr Dante Minta Mahasiswa Poltekkes Diberi Kebebasan Berinovasi

Namun, aksinya dipergoki pegawai minimarket sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JK bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Penyidik menyebut pelaku mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima boks susu Bebelac, satu boks susu Nutri Baby Royal, satu boks susu SGM, sebuah pistol korek, tas gendong hijau, serta satu Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra.

BACA JUGA :   Kesembuhan Melebihi 4,1 Juta, Kasus Aktif Tersisa 4 Ribu Dan Vaksinasi Melampaui 161 Juta Orang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencatut nama maupun atribut Polri untuk melakukan tindak pidana.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas.

BACA JUGA :   1.500 Santri Binaan Remaja Masjid Dilantik Gubernur Jabar

Ia meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian atau aktivitas mencurigakan lainnya.

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam penggunaan atribut kepolisian secara ilegal. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Bangkit dari Peringkat 50 Dunia, Karen Khachanov Tembus Semifinal US Open Leduanya, Petenis Indonesia Aldila Gagal ke Semifinal

INTERAKINDO.COM - Karen Khachanov melenggang ke semifinal US Open 2026 setelah Alexander Blockx terpaksa mundur di tengah laga perempat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img