PALEMBANG, INTERAKINDO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota Polri. Seorang pria berinisial JK (40) ditangkap setelah diduga berulang kali melakukan aksi pencurian di sejumlah minimarket dan toko di Kota Palembang.
Pelaku diamankan personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel usai aksinya terbongkar di sebuah minimarket di Jalan Dekranas, Jakabaring, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, JK mengenakan atribut menyerupai anggota Polri untuk mengelabui pegawai toko. Ia berpura-pura menjadi pembeli dengan mengambil satu botol minuman, lalu memanfaatkan situasi untuk memasukkan sejumlah produk susu ke dalam tas gendong yang dibawanya.
Namun, aksinya dipergoki pegawai minimarket sehingga pelaku berhasil diamankan sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JK bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Penyidik menyebut pelaku mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima boks susu Bebelac, satu boks susu Nutri Baby Royal, satu boks susu SGM, sebuah pistol korek, tas gendong hijau, serta satu Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencatut nama maupun atribut Polri untuk melakukan tindak pidana.
“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas.
Ia meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian atau aktivitas mencurigakan lainnya.
Atas perbuatannya, JK dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun keterlibatan pihak lain dalam penggunaan atribut kepolisian secara ilegal. (ril)



