Kamis, Agustus 6, 2026

Scientific Crime Investigation Ungkap Kelalaian, Dua Direktur Dijerat Kasus Bus Maut Muratara

Must Read

MURATARA, INTERAKINDO – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan bus maut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Musi Rawas Utara, yang menewaskan 19 orang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH, selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, dan CL, selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar penyelidikan secara komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sebanyak 47 orang saksi serta melibatkan ahli dari Kementerian Perhubungan. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius yang diduga menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan tragis tersebut.

BACA JUGA :   12 Juni Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Makkah

Penyidik menemukan adanya modifikasi tangki minyak ilegal berkapasitas 8.000 liter tanpa dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB). Selain itu, armada bus yang terlibat dalam kecelakaan diketahui beroperasi menggunakan izin (KPS) yang telah kedaluwarsa dan tidak memenuhi standar keselamatan karena tidak dilengkapi peralatan keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

BACA JUGA :   Misteri iPhone Kopilot ATR Catat 13 Ribu Langkah, Basarnas Bongkar Fakta Sebenarnya

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya berfokus pada peristiwa kecelakaan di lapangan.

BACA JUGA :   Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Pencurian Kabel Tol, Kerugian Capai Rp35 Juta

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” ujarnya.

Polres Musi Rawas Utara menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan pengangkut bahan berbahaya untuk mematuhi seluruh regulasi keselamatan, guna mencegah terulangnya kecelakaan yang merenggut banyak korban jiwa. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Sindiran Pedas Budayawan: Rano Karno Ditantang Buka Mata Atas Pengabaian 100 Tahun Sastra Betawi

“Baru pada Temu Sastra Indonesia 2012 di Jakarta saya bertemu Encang CGR. Ia sastrawan nasional yang tidak hanya menulis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img