Selasa, September 15, 2026

Sepasang Eks Karyawan PT Amartha Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Must Read

PALI, INTERAKINDO – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua mantan karyawan PT Amartha Cabang PALI. Keduanya diduga membawa kabur uang setoran perusahaan sebesar Rp38 juta yang seharusnya disetorkan ke bank, sebelum akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Kantor PT Amartha Cabang PALI, Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.

BACA JUGA :   Tertangkap dan Dihakimi Massa di Bekasi, 2 Begal Tewas

Saat itu, tersangka berinisial A, yang bertugas sebagai teller, diperintahkan Business Manager PT Amartha untuk menyetorkan uang perusahaan ke Bank BRI Cabang PALI. Setelah menerima slip setoran, A mengambil uang tunai sebesar Rp38 juta dari brankas perusahaan.

Namun, alih-alih menuju bank, A bersama rekannya berinisial DCK yang ikut dalam perjalanan diduga bersepakat menggelapkan uang tersebut. Keduanya justru menuju Kota Prabumulih dan tidak pernah melakukan penyetoran sebagaimana mestinya.

“Setelah kejadian tersebut, kedua tersangka juga tidak lagi bekerja di PT Amartha sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp38 juta,” ujar AKP Ardiansyah.

BACA JUGA :   Kemenag Siapkan Skenario Layanan Haji Indonesia Lebih Baik di Puncak Armuzna

Menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. bergerak melakukan penangkapan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan penggelapan uang perusahaan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA :   Ramadhan Kemenag Prabumulih Tunggu Isbat

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang dari brankas perusahaan serta satu lembar catatan keuangan yang memuat rincian kerugian PT Amartha.

Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 488 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Palang Perlintasan hingga CSR, LSM APM Ancam Gelar Demo Besar-besaran

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Mengubah (APM) berencana melayangkan surat kepada PT Kereta Api Indonesia...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img