Selasa, Juli 21, 2026

Diduga Simpan Ekstasi, Pria di OKU Timur Diamankan Polisi

Must Read

OKU TIMUR, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RS (32) diamankan bersama puluhan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :   Kadin Minta Pemerintah Tidak Hapus Subsidi BBM demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan RS yang berada di bagian dapur kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 21 butir pil berwarna merah muda dan merah yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 8,08 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek Bull yang berada di salah satu kamar kontrakan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A31 warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :   Hubungan Baik Indonesia-Taiwan Bisa Tingkatkan Kolaborasi Industri Makanan dan Minuman

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh pil yang diduga ekstasi itu dari seseorang berinisial Musa. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk pengembangan kasus.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka, menguji barang bukti melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :   Bantuan Alkes dan Obat-obatan ke Sri Lanka Dikirim 2 Tahap

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara itu, tersangka diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika. (ril)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Empati untuk Warga, Kapolres Prabumulih Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran

PRABUMULIH, INTERAKINDO – Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan Polres Prabumulih. Dipimpin langsung Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img