PRABUMULIH, INTERAKINDO – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/13/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan gerai Indomaret simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Lokasi ini diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dan telah meresahkan warga sekitar.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AK (25), pekerja swasta asal Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, serta EM (41), petani asal Desa Sugi Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Arafah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Arafah.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AK. Saat akan ditangkap, AK sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sesuatu dari tangan kirinya. Namun aksi tersebut diketahui petugas dan disaksikan warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus timah rokok yang berisi satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakui milik pelaku.
Dari hasil interogasi, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari EM dengan harga Rp1.000.000. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EM yang kemudian mengakui telah menjual sabu kepada AK.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 1,44 gram, satu lembar potongan kertas timah rokok, serta satu unit handphone Redmi warna hijau.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Muhammad Arafah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat. (ril)



