INTERAKINDO.COM – Dunia profesi kedokteran tanah air diguncang isu miring terkait dugaan penyelewengan dana dalam skala besar.
Mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI), Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD, beserta mantan Sekretaris yang juga menjabat Plt Bendahara KDI, Dr. Fika Ekayanti, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi.
Laporan pidana ini dilayangkan langsung oleh Koordinator Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) periode 2025-2028, Dr. Mariany Shimizu, pada Senin (26/1). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/253/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat.
Mariany menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap anggota. Tidak main-main, nilai dana yang diduga diselewengkan mencapai angka Rp13 miliar. Dana tersebut sedianya merupakan milik PP PDUI yang tersimpan di rekening KDI untuk keperluan operasional sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi secara transparan.
Kronologi: Perubahan Rekening dan Tiga Kali Somasi
Dugaan penyimpangan ini disinyalir terjadi sepanjang rentang tahun 2024 hingga 2025. Sebelum menempuh jalur hukum, PP PDUI mengaku telah berupaya melakukan langkah persuasif dengan melayangkan tiga kali somasi kepada Dr. Mahmud Ghaznawie, namun tidak membuahkan hasil.
Mariany mengungkapkan adanya kejanggalan sebelum somasi dilayangkan. Mahmud Ghaznawie diduga mengambil keputusan strategis sepihak tanpa persetujuan Presidium PP PDUI, termasuk mengangkat Fika Ekayanti sebagai Plt Bendahara.
Kejanggalan semakin menguat ketika pada 22 Juli 2024, Mahmud mengajukan perubahan spesimen tanda tangan rekening KDI di Bank BNI Cabang Menteng. Semula, rekening tersebut harus ditandatangani oleh tiga orang, namun diubah menjadi hanya atas nama Mahmud Ghaznawie dan Fika Ekayanti.
“Perubahan spesimen inilah yang diduga menjadi pintu masuk penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Mariany.
Ancaman Pidana dan Keterlibatan PPATK
Kuasa hukum PP PDUI dari Firma Hukum YAN MAMUK & CO, Imanuel Paidjo, menyatakan bahwa para terlapor dibidik dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Pihak kuasa hukum kini tengah bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti tambahan mengenai aliran dana tersebut. Bahkan, mereka membuka peluang untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri ke mana saja uang miliaran rupiah tersebut mengalir.
Hingga saat ini, pihak Dr. Mahmud Ghaznawie maupun Dr. Fika Ekayanti belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan terkait laporan yang menyeret nama mereka tersebut. Kasus ini pun memicu percepatan dinamika internal organisasi, termasuk pelaksanaan Kongres Nasional V PDUI sebagai langkah pembenahan di tengah transisi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.***



