Jumat, Desember 26, 2025

Tangis Ammar Zoni Pecah di Ruang Sidang, Peluk Keluarga Sebelum Persidangan

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Jakarta , Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan hari ini, Kamis, (18/12/2025) Dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini diwarnai momen emosional ketika Ammar menangis dan memeluk anggota keluarganya sebelum persidangan dimulai.

Ammar Zoni memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.45 WIB. Begitu tiba, ia langsung menghampiri bangku pengunjung tempat keluarganya menunggu. Ammar terlihat memeluk ibu sambungnya, lalu memeluk sang kekasih, Dokter Kamelia, yang setia mendampinginya selama proses hukum berjalan.

Suasana haru di ruang sidang saat Ammar Zoni berpelukan dengan keluarga sebelum duduk di bangku terdakwa, Kamis (18/12/2025). Foto: Eryehamsra

Ammar dihampiri kedua adiknya, Aditya Zoni dan Pandji Zoni. Mantan suami Irish Bella itu langsung memeluk Aditya dengan erat. Kedua tangannya bahkan sempat memegang leher sang adik usai berpelukan. Pandji kemudian dipanggil untuk bergabung, membuat ketiganya berpelukan bersama.

BACA JUGA :   Menparekraf Sandiaga Uno Resmikan Proyek Revitalisasi Galeri MURI di Jakarta

Ammar tampak menatap mata kedua adiknya sambil menangis. Ia mengusap pipinya yang basah oleh air mata sebelum menyampaikan pesan menyentuh.

“Tolong bantuin dokter Kamelia ya dek, gua udah nggak bisa lagi jaga dan bantuin dia. Gua minta tolong” ucap Ammar Zoni kepada Aditya dan Pandji.

Ammar Zoni memeluk Aditya Zoni sesaat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Foto: Eryehamsra

Aditya Zoni terlihat mengangguk pelan mendengar permintaan sang kakak. Setelah itu, ia dan Pandji kembali ke tempat duduk karena persidangan akan segera dimulai.

Dokter Kamelia kemudian menghampiri Ammar dengan membawa tisu. Keduanya sempat berpelukan beberapa detik sebelum Ammar duduk di bangku terdakwa bersama lima terdakwa lainnya.

BACA JUGA :   Film ‘Doa yang Tersirat’ Rebut Gelar Runner-Up Kompetisi Film Pendek Islam 2022

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Aksinya terungkap setelah diketahui oleh petugas sipir pada 2025 dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk proses penyidikan.

Ammar disebut melakukan peredaran narkotika bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Ia diduga menerima narkoba dari seorang pria bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), melalui pemesanan aplikasi. Dalam dakwaan, Ammar disebut berperan sebagai penyimpanan dan pengendali narkotika di dalam rutan.

BACA JUGA :   Raisa dan Hamish Daud Resmi Bercerai, Hak Asuh Disepakati Co-Parenting

Setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar dan lima terdakwa lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Kamis (16/10/2025).

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang lanjutan ini menjadi salah satu fase penting dalam proses hukum yang dijalani Ammar Zoni. Di balik proses hukum tersebut, momen haru bersama keluarga menjadi sorotan tersendiri sebelum majelis hakim memulai persidangan.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Pengakuan Tak Lazim Pria China Lulus JLPT N2 Setelah Nonton Ribuan Film Dewasa

INTERAKINDO.COM — Media sosial dihebohkan oleh pengakuan tak lazim seorang pria asal China bernama Jakku Song. Lewat sebuah video...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img