Sabtu, Februari 14, 2026

Bukan Preman, Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Maut di Kalibata

Must Read
Muhammad Fanber
Muhammad Fanber
Penulis Interakindo.com

INTERAKINDO.COM – Sebanyak enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang mata elang alias debt collector yang berujung tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) malam.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Penyidik dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

BACA JUGA :   Muncul Gugatan Baru soal Nikah Beda Agama, MK Kembali Jadi Sorotan
Enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan dua mata elang hingga tewas di Kalibata. Foto: Dok./Difanews

Trunoyudo menyebutkan, enam tersangka itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Menurutnya, keenamnya bertugas di Mabes Polri.

“Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri” ujarnya.

Dijerat Pasal Pengeroyokan

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang dikenakan 170 ayat 3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan masuk pelanggaran berat,” katanya.

BACA JUGA :   Remisi Bukan Hadiah, Tapi Apresiasi: Dirjenpas di Lapas Salemba

Kronologi Singkat

Sebelumnya, dua pria yang diduga debt collector atau mata elang dianiaya hingga salah satu di antaranya meninggal dunia di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Peristiwa bermula saat kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang turun untuk membantu pengendara motor tersebut.

Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu kemudian memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Kematian salah satu mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.

BACA JUGA :   Pelaku Masturbasi di TransJakarta Dijerat Pasal Asusila di Muka Umum

Kasus pengeroyokan dua mata elang di Kalibata ini kini ditangani Polda Metro Jaya. Enam anggota Polri yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pidana berat terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Warning Keras untuk Ryan Garcia: Bayar Denda Jutaan Rupiah Gara-Gara Telat Setor Bukti Timbang Baadan

INTERAKINDO.COM - Ryan Garcia telah dijatuhi denda sebesar $5.000 (sekitar Rp78 juta) setelah melewatkan tenggat waktu pemeriksaan berat badan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img