INTERAKINDO – Fenomena “fotografer ngamen” yang belakangan marak di area car free day dan taman publik kini mulai disorot pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan, menyusul meningkatnya kekhawatiran publik terkait penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (AI).
Banyak fotografer kini memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum tanpa izin, lalu mengunggah hasilnya ke media sosial atau situs galeri. Beberapa bahkan disebut menggunakan teknologi AI untuk mengenali wajah orang yang difoto dan hal inilah yang dinilai berisiko.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu masuk kategori data pribadi.
“Pemotretan tanpa izin, apalagi jika diunggah ke internet, bisa berpotensi melanggar hak privasi,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap penggunaan data pribadi termasuk foto harus mendapat persetujuan eksplisit dari yang bersangkutan. Jika dilanggar, pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, ketentuan serupa juga tercantum dalam UU ITE dan UU Hak Cipta, yang melarang penggunaan citra seseorang untuk tujuan publikasi atau komersial tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Wasdig berencana mengundang Asosiasi Fotografer Indonesia (AOFI) untuk membahas regulasi dan etika baru di sektor kreatif digital.
Langkah ini diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi di ruang publik dan perlindungan hak privasi individu, terutama di era AI yang makin canggih.



