Kamis, Mei 22, 2025

Delman di Monas Tetap Boleh Beroperasi, Tapi Dibatasi Sabtu dan Ahad

Must Read

Ngiris cabe tangan belepotan
Rambut disisir sampai Kebon Nanas
Miris nian nasib para kusir delman
Jika sampai diusir cari makan di Monas

JAKARTA, interakindo.com — Rencana Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang akan melarang keberadaan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas) mendapat penolakan dari para kusir delman.

Puluhan kusir delman yang biasa beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas) mengaku tidak pernah diajak diskusi atau sosialisasi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat perihal larangan delman di salah satu destinasi Ibu Kota tersebut.

“Kami tidak pernah sama sekali diajak duduk bersama atau sosialisasi terkait larangan tersebut. Kami terus terang kecewa karena kami mencari nafkah di Monas untuk keluarga kami,” kata Koordinator Delman Monas, Nanang, saat ditemui di kawasan Monas Jakarta, dikutip Antara, Ahad (8/1).

BACA JUGA :   Kasus Konfirmasi Harian Covid-19 Turun Lagi Hingga 9.629, Terendah Sejak Akhir Januari 2022

Nanang mengatakan, setidaknya ada 45 kusir yang beroperasi di kawasan Monas yang kesehariannya menggantungkan delman sebagai mata pencaharian. Karena itu, dia meminta Pemkot Jakarta Pusat bisa membina seluruh kusir delman agar tetap bisa mencari nafkah untuk keluarga.

Puluhan kusir delman juga berencana melakukan unjuk rasa di Balaikota DKI untuk meminta intervensi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan delman.

DELMAN TIDAK DILARANG, CUMA DIBATASI

BACA JUGA :   Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Normal

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) sendiri sudah memutuskan memperbolehkan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun, delman hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Ahad selama delapan jam.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakpus Iqbal Akbarudin menjelaskan tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka. Namun, menurutnya, perlu ada pengaturan agar delman dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.

“Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar,” kata Iqbal seperti dilansir Antara, Senin (9/1).

BACA JUGA :   Target Pengendalian HIV/AIDS, TBC, dan Malaria Hanya Bisa Dicapai dengan Cara Ini, Kata Menkes

Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai sarana transportasi. Keberadaan delman, lanjutnya, saat ini dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.

Oleh karena itu, Pemkot Jakpus mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Keberadaan delman dianggap menimbulkan bau tidak sedap dan memiliki parasit yang membahayakan manusia karena kotoran kuda yang bercecer di jalan.***

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Soroti Kasus Anak Bos Prodia, Pakar Hukum Pidana Sebut Janggal dan Tidak Ada Bukti

  JAKARTA, INTERAKINDO – Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat AN kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img