Selasa, Juli 1, 2025

Terungkap Kasus Pembunuhan Dua Wanita Di Ujung Genteng Sukabumi, Ini Motifnya !!

Must Read

Sukabumi, Interakindo.com – Polres Sukabumi berhasil meringkus pelaku pembunuhan dua wanita pada Minggu (19/ 6/2022) di ujung genteng.

Diketahui nama korban Aisyah (54) (A) Pemilik Kafe dan Adelia Adel (18) (Ad) Pemandu Lagu Kafe sinar laut Kampung Kelapa Condong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Keduanya menjadi korban pembunuhan dari pelaku yang berinisial SS (51) warga badak putih kecamatan Palabuhan ratu.

Pelaku berhasil diringkus disebuah gubug kecil didekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga Palabuhan Ratu Pada Rabu pagi (22/6/2022).

BACA JUGA :   Status Pandemi Dicabut Indonesia dengan Persetujuan WHO

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan korban Aisyah adalah pemilik kafe Sinar Laut sementara korban Adel adalah pemandu lagu yang bekerja di kafe milik Aisyah.

“Kita berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus pembunuhan di kafe Sinar Laut, yang mana dua orang meninggal dunia pemilik cafe dan pemandu lagu. Pelaku sudah kami amankan inisial SS pekerjaan nelayan,” kata Dedy didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA :   Tak Kurang dari 151 Nakes Siap Diterjunkan Kemenkes di 28 Puskesmas Bertatus Terpencil dan Sangat Terpencil

Dedy mengungkap, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau dapur yang sengaja dibawa di bagasi motornya. Ia pertamakali menyerang korban Adel dengan beberapa tusukan kemudian menyerang korban Aisyah.

“Pelaku ini merasa kesal karena korban Adel tidak mau melayani pelaku, sehingga dia keluar dan mengambil pisau yang ada di jok motornya. Setelah itu dia menghampiri koban di kamar dan langsung menusuk bagian punggung. Pada saat kejadian korban Aisyah melihat kejadian tersebut dan berteriak meminta tolong dikarenakan pelaku panik dan pelaku menyerang Aisyah juga,” ucap Dedy dikutip dari detikjabar.

BACA JUGA :   DPW Asproksi Banten Dilantik, Siap Jangkau Seluruh Lapisan Masyarakat

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img
Latest News

Libatkan WBP Dalam Kegiatan Kepeamukaan

PAMEKASAN, INTERAKINDO – Suasana berbeda tampak di Lapangan Dapur Lapas Kelas IIA Pamekasan, Sabtu pagi. Sebanyak 30 warga binaan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img