Jumat, September 22, 2023

Kemenag Cairkan Dana Insentif Rp66 Miliar bagi 44 Ribu Guru PAI Non-PNS

Must Read

JAKARTA, interakindo.com — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

BACA JUGA :   Dorong Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Bogor Serahkan BLT bagi Pelaku UMKM

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

BACA JUGA :   Viral! Pesan Peringatan Polusi Udara Jakarta Terkait Infeksi Amuba

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

BACA JUGA :   Semua Kantor Kemenag di Daerah akan Mendapatkan Mobil Layanan Haji & Umroh

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

BACA JUGA :   Gusti Puri Puji Para Peserta Lomba Lukis Tas Pandan di Yogyakarta

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan
BACA JUGA :   LKB Siapkan Buku Referensi Kebetawian bagi Pelajar untuk Lestarikan Budaya Betawi

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.

 

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here
BACA JUGA :   Kemenag & Kementerian ATR/BPN Teken MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

- Advertisement -spot_img
Latest News

Kejar Gelar Keempat, Petinju Muslim Badou Jack Lowongkan Gelar Kelas Penjelajah WBC

JAKARTA, interakindo.com -- SETELAH merebut 3 sabuk gelar di kelas berbeda, petinju muslim Badou Jack asal Swedia, masih menginginkan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img