Sabtu, Oktober 17, 2026

Pasal

Berpotensi Kriminalisasi, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah/Lembaga Negara

INTERAKINDO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk seluruhnya permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal penghinaan pemerintah/Lembaga negara. Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Densus 88 Bekali 100 PPPK Kemenag di Palembang, Waspadai Penyebaran Paham Ekstrem di Media Sosial

PALEMBANG, INTERAKINDO – Penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) kini menjadi tantangan serius di tengah derasnya arus informasi...
- Advertisement -spot_img