INTERAKINDO.COM - Seorang warga Bandung, Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan SEMA 2/2023 yang dinilainya membuat pasangan beda agama sulit menikah secara tercatat. Gugatan itu terdaftar sebagai perkara 212/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah...