Sabtu, Mei 16, 2026

LivingTogether

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Takluk Di Markas Villa, The Reds Terlempar Dari Zona Liga Champions

INTERAKINDO.COM - Kemenangan Aston Villa atas Liverpool dalam pekan ke-37 Liga Primer Inggris membuat peluang menuju kompetisi Liga Champions...
- Advertisement -spot_img