Senin, Agustus 10, 2026

KumpulKebo

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Piala Dunia 2026 Nyaris Jadi Tragedi Berdarah, FBI Bongkar Ancaman Bom dan Pembunuhan untuk Messi

INTERAKINDO.COM - Piala Dunia FIFA 2026—yang diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko—disambut sebagai perayaan monumental sepak bola...
- Advertisement -spot_img