Minggu, Mei 10, 2026

KUHPBaru

Kumpul Kebo Bukan Pasutri Kini Bisa Dipidana 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta, Ini Aturan KUHP Baru

INTERAKINDO.COM - Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang biasa disebut kumpul kebo atau living together kini bukan lagi sekadar urusan pribadi. Sejak KUHP baru mulai berlaku sejak (2/1/2026), pola hidup serumah tanpa status suami-istri resmi masuk ranah hukum pidana. Aturan...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Dua Gol Adam Alis Bawa Persib Menang Atas Persija, Gelar Juara Semakin Dekat

INTERAKINDO.COM - Persib Bandung sukses memetik kemenangan dalam laga klasik kontra rival abadinya Persija Jakarta. Dalam laga yang berlangsung...
- Advertisement -spot_img